Temanggung, Mitrapost.com – Kabupaten Temanggung akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 37 desa pada akhir bulan Juli 2022.
Lantaran pandemi Covid-19 belum berakhir, maka persiapan pun dilakukan lebih matang, untuk meminimalkan risiko penularan Covi-19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung, Gema Aristi Wahyudi mengatakan, Pilkades digelar karena masa tugas Kades yang menjabat akan segera berakhir.
“Idealnya 30 hari sebelum masa jabatan Kades berakhir, digelar Pilkades,” ujarnya, Senin (7/2/2022).
Gema mengatakan, meski pandemi kemungkinan belum berakhir, Pilkades tetap digelar. Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai acuan penyelenggaraan Pilkades di masa pandemi. Dikatakan Gema, selain Pilkades serentak di 37 desa, juga akan dihelat Pilkades pergantian waktu di lima desa.
Desa tersebut yakni Kemloko Kecamatan Kranggan, Prangkoan Kecamatan Bejen, Nglarangan Kecamatan Tretep, Tegalrejo Kecamatan Ngadirejo, dan Gunungsari Kecamatan Bansari.