Mitrapost.com – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah menerbitkan sertifikat halal untuk vaksin Merah Putih.
Vaksin Merah Putih ini merupakan vaksin Covid-19 buatan Indonesia, yang tengah dikembangkan oleh tim peneliti Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical.
Komisi MUI Bidang Fatwa Asrorun Nia’m Sholeh menegaskan bahwa vaksin Merah Putih hukumnya halal.
“Vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal,” tegas Nia’m dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Ia juga menambahkan bahwa vaksin ini telah mendapatkan ketetapan halal, yang diperoleh dalam sidang Fatwa MUI yang digelar pada Senin (7/2/2022). Sedangkan untuk sertifikat halal akan berlaku sampai dengan 6 Februari 2026.
“Kami memeriksa administratif hingga audit langsung di bulan yang sama, sampai pada 7 Februari 2022 menetapkan kehalalannya,” ujar Muti.
Sementara, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelasakan, bahwa proses pendaftaran vaksin Merah Putih dalam uji dan sertifikasi halal telah dimulai pada tanggal 14 Januari 2022.