Gojek-Grab Mengaku Akan Patuhi Perpres Terkait Pembagian Pendapatan dan Jaminan bagi Ojol

Mitrapost.com – Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo mengaku pihaknya secara resmi akan mematuhi aturan dari Pemerintah Republik Indonesia (RI) terkait dengan kebijakan pembagian pendapatan ojek online (ojol) sebagai mitra dengan perusahaan.

Kebijakan yang telah diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online itu juga mengatur tentang pemberian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga jaminan kecelakaan kerja.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,” jelas Hans, dikutip dari Detik Finance.

Dalam hal ini, pihaknya menyebut akan melakukan pengkajian terkait penyesuaian baru dalam peraturan tersebut untuk dapat berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain agar tetap bisa memberi manfaat bagi ojol dan pelanggan Gojek.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” ujarnya, dikutip Sabtu (02/05/2026).

Sejalan, Chief Executive Officer (CEO) Grab Indonesia, Neneng Goenadi menyatakan keberpihakannya untuk menghormati sekaligus kesiapannya mendukung arahan dari Pemerintah Pusat dengan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Neneng dalam keterangan tertulisnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati