Bulan Depan, Pasar di Purbalingga Akan Terapkan e-Parkir

Purbalingga, Mitrapost.com – Mulai bulan depan, terhitung 1 Maret 2022 mendatang, pasar di kabupaten Purbalingga akan menerapkan kebijakan parkir elektronik (e-parkir).

Kebijakan ini akan diterapkan di pasar Segamas Purbalingga, dengan tujuan agar layanan parkir menjadi lebih tertib, nyaman, dan lebih aman, dibandingkan dengan parkir manual. Serta bertujuan untuk memenuhi target capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Purbalingga tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dinperindag) Purbalingga, Johan Arifin saat penandatanganan perjanjian kerja sama pengelolaan parkir secara elektronik(e-parkir) antara Dinperindag Purbalingga dengan PT Tiara Insani Persada, di Pasar Segamas Purbalingga, baru-baru ini.

Johan mengatakan, e-parkir merupakan salah satu implementasi program digitalisasi layanan pasar yang telah digaungkan sejak 2021 lalu. Program tersebut antara lain meliputi transaksi elektronik melalui QRIS, layanan belanja daring (jujag-jujug), e-retribusi, serta e-parkir.