Rembang, Mitrapost.com – Kepala Desa Sridadi, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang menyampaikan keluhan warganya terkait hasil panen yang tidak maksimal. Dirinya mengungkapkan, para petani tidak diizinkan mengakses air rawa di sekitar sawah mereka.
Kepala Desa Sridadi, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Nasuka turut menyampaikan keluhan warganya pada Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Rembang pada Senin (21/02/2022) terkait petani yang mengalami gagal panen.
Dirinya mengungkapkan, selain karena curah hujan yang rendah pada masa tanam pertama ini, petani Desa Sridadi mengeluhkan kesulitan mereka dalam mengakses air rawa di sekitar sawah.
Warga berharap, agar Pemerintah Kabupaten Rembang lebih memperhatikan soal peruntukan air rawa yang ternyata tidak bisa diakses untuk irigasi pertanian di Desa Sridadi tersebut.
Harapan ini bukanlah tanpa alasan, pasalnya warga Sridadi telah diberikan janji oleh perusahaan pabrik sepatu yang baru saja berdiri beberapa tahun belakangan, agar ekonomi mereka tetap stabil di samping aktivitas pabrik tersebut.
“Ternyata di selatan pabrik, ini hari gagal panen. Disebabkan karena curah hujan yang kurang dan tidak bisanya ambil air di rawa sebagai akses pengairan,” keluh Nasuka.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan, bahkan pihaknya telah mengirim surat baik pada pihak perusahaan hingga ke Pemerintah Daerah untuk memperhatikan akses penggunaan air rawa tersebut.
Dirinya menegaskan, hingga dua tahun menanti, pihaknya masih belum mendengar kejelasan soal sumber air di wilayahnya.
“Dalam setiap sosialisasi dalam perencanaan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) mengatakan, bilamana didirikan suatu perusahaan jangan sampai rakyat mengalami kerugian. Penghasilannya minimal sama sebelum ada perusahaan tersebut,” imbuhnya.
Terkait hal itu, Bupati Rembang Abdul Hafidz menanggapi bahwa tidak semua sumber air buatan diperuntukkan bagi sektor pertanian. Hafidz mengatakan, ada embung yang digunakan untuk air baku, pertanian, maupun keduanya.
“Jadi di situ tidak boleh sebenarnya Pak. Kecuali izin, ya. Artinya kan memang bukan untuk pertanian. Justru kalau untuk pertanian dilarang. Fungsinya beda-beda,” tegas Bupati. (*)






