KPK Setor 3,8 Miliar ke Kas Nagara

Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sebanyak Rp 3,8 miliar ke kas negara dari terpidana korupsi Fathor Rahman, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero).

Uang sebanyak Rp 3,8 miliar ini dirinci uang denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti yaitu Rp 3,6 miliar.

Penyetoran uang ini berdasarkan dari putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: :59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.
“Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 3,6 miliar dari Terpidana Fathor Rachman berdasarkan putusan pengadilan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga :   23 Napi Kasus Korupsi Telah Bebas Bersyarat, Menkumham Buka Suara

Dalam hal ini, Fathor diwajibkan membayar uang pengganti dan denda yang dapat dicicilnya sebanyak 11 kali.

“Dalam proses penagihan kewajiban ini, terpidana melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali sehingga kewajiban terpidana untuk membayar denda dan uang pengganti telah selesai sebagaimana isi putusan,” ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati