Terang Muntamah, jika Raperda tentang Penyandang Disabilitas terealisasi, para golongan orang berkebutuhan khusus akan mendapat kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang bebas iuran.
“Ada klausul yang menyebutkan semua disabilitas dilayani kesehatannya utamanya mendapatkan BPJS yang non iuran,” kata Muntamah.
Selain bidang kesehatan, melalui perda ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berkewajiban melakukan pengadaan sarana prasarana fasilitas umum yang ramah kalangan disabilitas.
“Harus ada keberpihakan pemerintah terhadap disabilitas. Semua fasilitas umum harus bisa diakses disabilitas. Misal, orang tuna wicara dapat jalan di trotoar. Begitu juga fasilitas umum lainnya,” ucapnya.
Perlu diketahui, Raperda tentang Penyandang Disabilitas mulai dibahas oleh DPRD Kabupaten Pati sejak tahun 2021, namun akibat pandemi Covid-19 dan physical distancing membuat pembahasan raperda ini terhambat.
Selain itu, banyak detail di beberapa klausul raperda yang harus dievaluasi sehingga membutuhkan tambahan waktu untuk pembahasannya.