Mitrapost.com – Seorang pemuda berinisial MB (18) tega mencekoki minuman keras (Miras) dan memerkosa gadis yang masih di bawah umur. Diketahui pemuda tersebut berasal dari Kelurahan Anggut Dalam, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Diketahui, saat ini pelaku telah ditangkap oleh polisi lantaran memerkosa bocah 13 tahun.
Hal tersebut mendapatkan tanggapan dari AKP Welliwanto Malau selaku Kasat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu. Ia menyebut pelaku menjanjikan hubungan serius dengan korban.
Pelaku melakukan persetubuhan tersebut di salah satu hotel Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu
“Pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di salah satu hotel di Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu,” kata Welli dikutip dari Detik News, pada Kamis (10/03/2022).
Welli mengatakan bahwa sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras. Kemudian, orang tuanya pun mengetahui perbuatan pelaku dan melaporkannya kepada polisi.