Pati, Mitrapost.com – Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Anggota DPRD Kabupaten Pati, Warsiti mendukung kebijakan Bupati melarang pengangkatan pekerja tidak tetap (PTT) /tenaga harian lepas (THL) di seluruh lembaga pemerintahan Pati mulai tahun ini.
Sebelumnya diketahui, Bupati Pati telah mengeluarkan edaran Bupati Pati No. 800/677. 4 tentang Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN. Disampaikan kepada Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kabupaten Pati.
Edaran tersebut menjelaskan tentang larangan OPD mengangkat tenaga honorer per tanggal 1 April 2022 mendatang.
Sementara, bagi pegawai honorer yang diangkat sebelum tanggal 1 April 2022 masih diperbolehkan untuk melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa kontrak atau diperpanjang kembali dengan beberapa ketentuan.
Warsiti menilai dengan terbitnya aturan tersebut perlahan bisa menjadi pembelajaran bagi warga Pati agar bisa mandiri dan tidak terlalu mengejar menjadi pegawai honorer pemerintahan dengan harapan diangkat menjadi PNS.