Dewan Dukung Penuh Larangan Pengangkatan THL OPD di Pati

Pati, Mitrapost.com – Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Anggota DPRD Kabupaten Pati, Warsiti mendukung kebijakan Bupati melarang pengangkatan pekerja tidak tetap (PTT) /tenaga harian lepas (THL) di seluruh lembaga pemerintahan Pati mulai tahun ini.

Sebelumnya diketahui, Bupati Pati telah mengeluarkan edaran Bupati Pati No.  800/677. 4 tentang Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN. Disampaikan kepada Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kabupaten Pati.

Edaran tersebut menjelaskan tentang larangan OPD mengangkat tenaga honorer per tanggal 1 April 2022 mendatang.

Sementara, bagi pegawai honorer yang diangkat sebelum tanggal 1 April 2022 masih diperbolehkan untuk melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa kontrak atau diperpanjang kembali dengan beberapa  ketentuan.

Baca Juga :   88 ASN Ikuti Pelantikan Jabatan, Sejumlah Kepala OPD Bergeser

Warsiti menilai dengan terbitnya aturan tersebut perlahan bisa menjadi pembelajaran bagi warga Pati agar bisa mandiri dan  tidak terlalu mengejar menjadi pegawai honorer pemerintahan dengan harapan diangkat menjadi PNS.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati