Pati, Mitrapost.com – Hingga triwulan pertama tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menyatakan belum memberi izin kepada para seniman untuk menggelar pentas di panggung terbuka. Hal ini diungkapkan oleh Bupati Pati, Haryanto dalam sebuah wawancara dengan awak media.
Kebijakan ini diambil tentunya untuk menghindari potensi kerumunan saat pementasan digelar. Bupati bahkan mengaku, pekan lalu pihaknya telah mengadakan audiensi dengan beberapa perwakilan paguyuban seniman se-Kabupaten Pati.
Dalam acara kumpul tersebut, ia meminta kepada insan kesenian bersabar lantaran Pati saat ini masih menjalani masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Di sisi lain, lonjakan kasus Covid-19 kerap terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
“Kemarin (pekan lalu), kami menerima audiensi dengan seniman. Mereka meminta kelonggaran,” ujar Bupati Haryanto saat diwawancara, Senin (14/3/2022).
Haryanto mengaku, situasi pandemi Covid-19 di Pati belum bisa dikendalikan sepenuhnya sehingga tepaksa menjalankan regulasi dari Pemerintah Pusat.
Namun tidak perlu khawatir karena sebelumnya Pemkab Pati juga telah memberi izin seniman untuk menggelar pementasan meskipun hanya boleh secara terbatas, di dalam gedung berkapasitas 50 persen, dan menaati protokol kesehatan ketat.
Ia mengaku tak akan menghalangi para pekerja seni untuk bekerja, hingga kini ia terus menanti instruksi pemerintah terkait kelonggaran menyelenggarakan pementasan.
Ia menegaskan bahwa aturan ini tidak dilakukan secara sepihak melainkan juga dilakukan oleh seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia.
“Kita membuat regulasi pedomannya dari pusat. Daerah mana yang bebas itu? Ndak ada. Kita kan harus tetap taat dengan aturan. Kalau aturan nanti memperbolehkan ya akan kami bolehkan,” lanjut Haryanto.
“Harus sabar. Tidak mungkin pemerintah menyengsarakan rakyatnya,” tandas Haryanto. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati