Mitrapost.com – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam aksi terorisme. Pemerintah pun memberikan tindakan tegas, dengan memecat langsung pihak yang terlibat.
Tim Densus 88 Antiteror Polri telah meringkus satu orang terduga teroris dengan inisial TO di Tangerang, Banten.
Terduga teroris ini dikabarkan seseorang yang telah bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa aksi terorisme ini dilarang, terutama untuk PNS.
PNS tidak diperbolehkan berkaitan dengan organisasi terorisme atau organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah.
Pihaknya pun menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi PNS atau ASN yang terlibat dalam paham radikalisme ini.
“ASN dilantik dan diambil sumpah untuk setia kepada pemerintah yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila PNS terafiliasi dengan organisasi terorisme, jelas itu dilarang,” kata Menteri Tjahjo, Rabu (16/3/2022).