Terminal Bus Pekalongan Hapus Syarat Tes Antigen Bagi Calon Penumpang

Pekalongan, Mitrapost.com – Terminal bus Pekalongan menghapus syarat tes antigen bagi calon penumpang bus.

Penghapusan syarat ini berdaasar pada kebijakan pemerintah pusat, bahwa pelaku perjalanan domestik, baik melalui darat, laut, maupun udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif apabila sudah divaksinasi.

Plt Kepala Terminal Bus Pekalongan, Fitri Indriani Rahayu Wati menjelaskan bahwa, peniadaan syarat tes antigen dan PCR ini, hanya berlaku bagi penumpang yang sudah mendapatkan suntikan vaksinasi dosis lengkap atau booster.

Sementara bagi penumpang yang belum vaksin Covid-19, maka tetap menunjukkan bukti antigen atau PCR dengan hasil negatif, Ketika membeli tiket di agen perjalanan bus.

Hal ini sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat dan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi.

Baca Juga :   Endro Ingin Program CSR Berdayakan Desa Sekitar Pabrik

“Jika perjalanannya satu hari, maka calon penumpang yang belum divaksin harus membawa bukti hasil surat antigen yang berlaku 1×24 jam (sehari), sedangkan jika perjalanannya lebih dari satu hari, maka mereka membawa hasil tes PCR yang berlaku lebih lama yakni 2×24 jam,” tutur Fitri, Kamis (17/3/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati