Sopir Vanessa Angel Dijatuhi Hukuman Penjara

Mitrapost.com – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramestya dijatuhi hukuman penjara atas kasus kecelakaan maut yang telah menewaskan Vanessa dan suaminya Febri Ardiansyah.

Berdasarkan hasil sidang yang telah berlangsung, sopir Vanessa tersebut dituntut hukuman tuju tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Adi Prasetyo mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelas Adi dalam persidangan, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga :   Doddy Sudrajat Diperiksa atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Adapun barang bukti dalam kasus ini adalah satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll, yang akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah selaku ahli waris korban Vanessa Angel dan Febri Andriansyah melalui walinya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati