Denda Menanti Penimbun Sembako Jelang Ramadan

Mitrapost.com – Denda siap diterapkan bagi para penimbun sembako menjelang bulan Ramadan. Satgas Pangan Polri juga tak henti untuk mengimbau serta mendorong para pelaku usaha agar tidak menimbun sembako.

Selain itu, para pelaku usaha diimbau untuk meningkatkan produksi dan tidak menjualnya dengan harga di atas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan pantauan yang telah dilakukan, Kasatgas Pangan Irjen Pol Helmy Santika menyebut bahwa terdapat peningkatan permintaan bahan pokok jelang Ramadan.

Oleh karenanya, guna menghindari terjadinya kelangkaan dan lonjakan harga, maka ketersediaan dan distribusi harus imbang.

“Untuk itu, Satgas Pangan terus melakukan monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi dan mencari solusi,” sambungnya.

Helmy menjelaskan Polri melalui Satgas Pangan akan melakukan back up dalam pengamanan dan pengawasan agar kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik, serta memberi penindakan bagi oknum atau pelaku sebagai ultimum remedium.

“Banyak sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku, mulai yang sifatnya administratif, denda sampai dengan sanksi pemidanaan. Tentunya, semua akan dilakukan secara tegas, terukur, objektif dan transparan,” tegasnya.

Adapun ancaman hukuman bagi mafia pangan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang berbunyi tiap pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” terang Helmy.

Kemudian, Pasal 29 ayat (1) juga menyebutkan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Selanjutnya, dalam Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1), bahwa minyak goreng masuk dalam Barang Kebutuhan Pokok hasil industri.

Helmy menegaskan, jika pelaku usaha memenuhi unsur yang telah disebutkan di atas, maka akan ditindak tegas.

“Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana,” pungkasnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati