Pati, Mitrapost.com – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menerapkan tarif layanan permohonan sertifikasi halal.
Berdasarkan laman resmi Kemenag, layanan untuk barang jasa dikategorikan menjadi tiga jenis, diantaranya adalah layanan permohonan sertifikasi halal, layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal, dan layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
Adapun rincian untuk permohonan sertifikat halal kategori usaha mikro dan kecil, dikenai biaya Rp300 ribu, untuk usaha menengah Rp5 juta, dan usaha besar atau berasal dari luar negeri dikenai biaya Rp12,5 juta.
Sementara untuk permohonan perpanjangan sertifikat halal, bagi usaha mikro dan kecil dikenai tarif Rp200 ribu, untuk usaha menengah Rp2,4 juta, dan usaha besar atau yang berasal dari luar negeri dikenai biaya Rp5 juta.
Kemudian terakhir dengan kategori pelayanan untuk registrasi sertifikasi halal luar negeri dikenai biaya Rp800 ribu.
Seksi penyelenggara zakat wakaf sekaligus bagian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kantor kemenag Pati, Muhammad Juned membenarkan tarif baru ini. Namun ia mengaku, hingga kini belum menerima edaran resmi dari Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah terkait teknis sertifikasi halal di daerah.
“Masih menunggu juknis dan edaran dari Kanwil,” Kata Juned saat diwawancara hari ini, Senin (21/3/2022).
Sebelumnya, sempat ramai di media sosial terkait Perbandingan harga sertifikasi halal. Dimana biaya sertifikasi halal di MUI lebih mahal sebesar Rp4 juta, ketimbang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Saat dimintai pendapat mengenai kabar tersebut, Juned mengungkapkan belum bisa memastikan detailnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya memang terjadi pelimpahan wewenang terkait pengurusan sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH Kemenag. Oleh Karenanya, di Pati untuk melakukan sertifikasi halal tahun ini hanya melalui satu pintu yakni BPJPH.
“Pada saat dikelola MUI, kamu tidak tahu masalah biayanya, krn langsung antara LPPOM MUI dgn pengusaha tidak lewat Kemenag, karena kami tidak atau belum punya kewenangan,” ujar Juned. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati





