PPKM Level 1, Surabaya Perbolehkan Kegiatan 100 Persen

Surabaya, Mitrapost.com – Surabaya menjadi kota dengan status PPKM Level 1. Kegiatan pun diperbolehkan dengan kuota penuh atau 100 persen.

Capaian ini diperoleh atas kerja sama dan kedisiplinan warga dan juga semua pihak. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.

“Alhamdulillah Surabaya kini berstatus PPKM Level 1, berlaku mulai 22 Maret-4 April 2022. Satu-satunya kota besar di Indonesia yang masuk ke level 1. Ini patut disyukuri karena ini sangat luar biasa,” kata Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Daerah) Kota Surabaya Ridwan Mubarun, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga :   Kebun Binatang Surabaya Mulai Beroperasi dengan Batasan Pengunjung

Salah satu upaya yang terus digencarkan adalah dengan melakukan sosialisasi untuk patuh protokol Kesehatan.

“Hingga akhirnya beliau bisa membawa Surabaya menjadi level 1,” katanya.

Pada penerapan PPKM Level 1 ini, semua kegiatan bisa dilakukan dengan kuota penuh 100 persen. Mulai dari makan di tempat hingga pengaturan shaf salat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati