Tarif PBB Rembang Tahun ini Naik 2 Kelas

Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah tahun ini menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) tarif Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga dua kelas.

Bagus Sapto Utomo, Pelaksana di Bidang perencanaan, penggalian potensi, dan pendaftaran kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang mengatakan bahwa kenaikan ini berdasarkan rekomendasi dari Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan kenaikan NJOP PBB ini, otomatis akan menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB dari Rp14 miliar di tahun 2021 menjadi Rp24 miliar di tahun 2022.

“2021 Rp14 miliar di tahun 2022 ini Rp22 miliar karena kita naik 2 kelas. Yang pokok dari Rp15 miliar menjadi Rp25 miliar. Semua se kabupaten Rembang serentak,” ujar Bagus.

Baca Juga :   Dinkominfo Rembang Segera Mutakhirkan Aplikasi Layanan Digital

Menurut Bagus, kebijakan kenaikan tarif PBB ini cukup relevan jika diterapkan, serta tidak memberatkan masyarakat.

Pasalnya PBB Kabupaten Rembang belum pernah dinaikkan sejak lima tahun terakhir. Disisi lain nilai jual tanah di Rembang dalam kurun waktu tersebut berubah cukup signifikan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati