Madrasah Bagian dari Pendidikan Formal, Dewan Pati Harapkan Tetap ada di RUU Sisdiknas

Pihaknya juga menyebut bahwasanya pemerintah wajib bertanggung jawab pada madrasah. Jika madrasah tidak dicantumkan dalam RUU Sisdiknas, berarti madrasah dan segala urusannya dibebankan secara mandiri.

“Iya, wajib untuk bertanggung jawab. Jangan sampai pemerintah lepas tangan,” imbuh salah satu tokoh Muslimat NU tersebut.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga beranggapan bahwa dengan tidak mencantumkan madrasah dalam RUU Sisdiknas juga bisa menjadi salah satu bentuk diskriminasi pemerintah terhadap pendidikan yang ada.

Pihaknya juga berpesan agar jangan sampai ada bentuk dikotomi dan diskriminasi yang tidak berpihak pada salah satu sistem pendidikan yang dalam hal ini adalah madrasah.

“Kalau demikian kan malah cenderung diskriminasi. Jangan sampailah bentuk dikotomi antara madrasah dan tidak madrasah. Dan saya tegaskan ini harus ada dalam RUU,” pungkasnya. (*)