Mitrapost.com – Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus pembakaran ratusan kios yang berada di Kawasan Monas.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi kebakaran ratusan kios di Lenggang Jakarta, kawasan Monumen Nasional (Monas) pada Kamis (31/3/2022) lalu.
Sejumlah delapan saksi pun diperiksa dalam proses investigasi kasus tersebut. Adapun delapan saksi yang diperiksa terdiri dari pamdal, pedagang, koordinator koptanas, sampai pemilik kios.
Kemudian, juga diterjunkan tim forensic, untuk mengetahui titik awal api, yang berasal dari kios milik Dasril Lubis.
“Untuk tersangka setelah kita menganalisa CCTV, juga dan mencocokkan dengan alat bukti yang ada kita berkeyakinan bahwa kita telah menetapkan satu orang tersangka. Yaitu saudara WST umur 29 tahun,” kata Wakapolres Jakpus AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam siaran persnya, Senin (4/4/2022).
Sejumlah barang bukti juga diamankan oleh pihak kepolisian. Diantaranya adalah pakaian tersangka Ketika beraksi, abu bekas pembakaran, gorden, satu unit handphone, dan juga CCTV.