Pati, Mitrapost.com – Setelah harga Pertamax naik, kini muncul aturan baru tentang pembelian bahan bakar minyak (BBM).
Dengan diterbitkannya surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Pertamina resmi mengeluarkan pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen.
Dalam aturan tersebut tertera bila terjadi pelanggaran pelayanan pertalite, maka pihak SPBU yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini mendapat respon dari banyak kalangan, salah satunya dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso. Politisi dari Partai PKS itu menganggap kebijakan ini amat memberatkan para pelaku usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Yang jelas kami menyayangkan kebijakan itu, supaya bisa ditinjau. Karena ini menyulitkan rakyat kecil yang pertama,” kata Narso kepada Mitrapost.com, Sabtu (9/4/2022).
Tarangnya, hampir seluruh pelaku UMKM menggunakan BBM pertalit untuk operasionalnya, karena harganya yang lebih murah dibandingkan pertamax. Artinya jika mereka beralih ke pertamax akan menambah ongkos produksi sekaligus mengurangi keuntungan usaha.
“Para UMKM juga tidak mungkin membawa mesinnya yang membutuhkan pertalite ikut antri ke pom bensin. Juga petani yang mesin pompanya itu menggunakan Pertalite kan agak merepotkan kalau digendong ke pom bensin,” ujar Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) itu.
Peraturan ini juga akan berimbas kepada pada pedagang bensin eceran yang tidak bisa lagi menjual BBM jenis pertalite, hanya menjual BBM Pertamax. Saat membeli bensin eceran, mayoritas pengendara lebih mencari BBM pertalite karena harganya yang terjangkau.
Lebih lanjut Narso mengharapkan terkait aturan tersebut, pemerintah memberikan kemudahan untuk para pelaku UMKM dan petani untuk diizinkan mengakses pertalite di SPBU.
“kita harapkan ada kemudahan untuk UMKM khususnya petani untuk bisa mengakses itu tanpa membawa alat mesinnya ke pom bensin,” harap Narso. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati






