Mitrapost.com – Kasus narkoba senilai Rp56 miliar berhasil dibongkar oleh Polda Bali, beserta dengan barang bukti puluhan kilogram narkoba.
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putera mengungkapkan bahwa kasus yang berhasil diungkap ini, merupakan yang terbesar dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
“Barang bukti narkoba ini ditaksir nilainya diperkirakan Rp56 miliar. Bila ini dipakai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, kemungkinan bisa dipakai sebanyak 350 ribu orang. Dan palinBg tidak, kita bisa menyelamatkan anak bangsa ini 350 ribu orang,” ungkap Putu, dalam siaran persnya, di Mapolda Bali, Selasa (12/4/2022).
Adapun para tersangka yang dibekuk ada tiga orang. Antara lain, berinisial KS (35) asal Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Kemudian, KW (48) asal Denpasar dan AA (48) asal Kabupaten Badung.
Kepolisian pun merinci, barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu sebesar 35.166,00 gram, kokain 32.00 gram, ganja 2.669,40 gram, dan MDMA 7,38 gram.