Pati, Mitrapost.com – Sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, Presiden telah mengamanatkan kepada 30 kementerian atau lembaga yang dipercaya untuk mengoptimalkan program jaminan kesehatan nasional (JKN)sesuai bidang tugas dan wewenang kementerian atau lembaga masing-masing.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) SDM, Umum dan Komunikasi Publik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang (KC) Pati. Ia mengatakan, untuk saat ini yang sudah terimplementasi adalah di kantor pertanahan (ATR/BPN).
“Jadi untuk proses jual beli tanah, si pembeli yang wajib untuk untuk melampirkan kepesertaan JKN secara aktif,” ucap Galih Mardi Ismiansyah.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa terkait instansi yang lain, pihaknya melihat dahulu kesiapan dari instansi tersebut. Sejauh ini dari Polisi Resor (Polres) dan instansi yang lain belum.
“Sampai sekarang yang sudah implementasi baru di kantor pertanahan,” jelasnya kepada mitrapost.com saat ditemui di kantornya, Selasa (19/4/2022).