DPRD Pati Mengutuk Ibu Pembuang Bayi di Pucakwangi

Pati, Mitrapost.com – Muntamah Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, mengutuk ibu yang membuang bayi di kandang ternak, Dukuh Dopang RT 4 RW 1, Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, pada Selasa (19/4/22).

Ia mengatakan, perbuatan ibu yang membuang bayinya sungguh keji dan tidak beradab.

” Masyaallah, sungguh keji ibu yang membuang bayinya di kandang ternak itu, kami mengutuk perbuatan wanita yang tidak beradab tersebut, ” ucap Muntamah, saat dikonfirmasi Mitrapost.com, Kamis 21/4/22.

Selain itu, ia juga mengatakan, bahwa ibu yang membuang bayi tersebut, selamanya tidak pantas dipanggil ibu,  atau orang tua, karena tidak mempunyai hati nurani.

” Perempuan itu tidak pantas dipanggil ibu untuk selamanya. Seorang ibu yang tidak mempunyai hati nurani, ” jelas wanita yang menjadi salah satu tokok NU tersebut.

Lebih lanjut, ia berharap, pelaku atau ibu pembuang bayi tersebut cepat ditemukan, dan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.

” Kami berharap pihak berwajib segera menemukan pelakunya dan diberikan sanksi  sesuai dengan hukum yang berlaku, ” harapnya.

Sebagai informasi, saat ini bayi tersebut sudah diasuh oleh pasangan suami istri warga desa setempat, dan diberikan nama Ananda Aulia Putri Ramadhani. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati