Asal Mula THR di Indonesia

Saat itu, THR baru berlaku di lingkungan pegawai negeri alias PNS. Perusahaan swasta belum memiliki kebijakan tentang membayar THR kepada pegawainya.

Kemudian hal tersebut menimbulkan protes kalangan buruh. Protes dilayangkan karena para buruh merasa tidak adil bila pegawai negeri mendapatkan THR sementara mereka tidak.

Para buruh juga merasa sudah bekerja keras untuk membangkitkan perekonomian nasional, namun sama sekali tak mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Perjuangan Buruh dalam Kebijakan THR

Pada 13 Februari 1952 saat gelombang protes memuncak, para buruh melakukan mogok kerja menuntut untuk diberikan THR dari pemerintah.

Setelah melalui jalan panjang yang dilalui buruh, akhirnya mereka mendapatkan kepastian pemberian THR sebagaimana yang telah diterima oleh para PNS.

Baca Juga :   Perusahaan Diminta Bayarkan THR Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran

Pemberian THR bagi pegawai swasta baru menjadi mandatori setelah diatur pemerintah pada 1994. Saat itu Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati