Mitrapost.com – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memutuskan untuk menambah masa libur lebaran bagi para siswa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristato.
Ia mengatakan bahwa seharusnya berdasarkan pada kalender Pendidikan, siswa Kembali bersekolah pada tanggal 9 Mei 2022.
Namun, karena adanya kemacetan lalu lintas pada saat arus balik lebaran, maka pihaknya memutuskan untuk memberikan kelonggaran waktu libur tambahan selama tiga hari bagi para siswa.
“Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022,” jelas Anang di Jakarta, Kamis (5/5/2022
Anang menyebut, Kemendikbudristek menanggapi dengan positif hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait upaya bersama dalam membantu mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2022, utamanya di kawasan Jabodetabek.