Sementara itu, Warga Binaan lainnya yang tak mendapatkan remisi dikarenakan belum memenuhi syarat dan masih berstatus sebagai tahanan serta merupakan warga non-muslim.
Sri Nurwiyani menyampaikan, apresiasi kepada warga binaan dalam penyerahan SK ini, dirinya mengatakan bahwa pemberian remisi khusus merupakan salah satu penghargaan dari negara, karena Warga Binaan Rutan Rembang telah mengikuti pembinaan dengan baik.
“Selamat bagi warga binaan yang telah berhasil mendapatkan remisi khusus, inilah penghargaan dari negara untuk kalian karena telah mengikuti pembinaan dengan baik,” katanya.
Lebih lanjut, Nurwiyani mengungkap bahwa remisi merupakan hak narapidana yang diberikan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan Standar Sistem Penilaian Narapidana (SSPN).
Setelah pelaksanaan salat Id, warga binaan yang tidak mendapatkan remisi diberikan waktu yang lebih lama dari sebelumnya, untuk bertemu keluarga secara online melalui sambungan video call. Hal itu disebabkan, saat ini Indonesia masih dalam masa pandemi, sehingga kunjungan tatap muka belum sepenuhnya diperbolehkan. (*)