Mitrapost.com – Istri mantan sopir Nindy Ayunda, Rini Diana melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid meminta agar polisi melakukan tindakan terhadap mantan majikannnya tersebut. Ia mendesak polisi agar menjemput paksa sang artis Nindy Ayunda.
“Dia (Nindy Ayunda) sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, tapi kenapa tidak dijemput paksa?” ujar Fahmi dikutip dari Detik News, pada (7/5/2022).
Perlu diketahui sebelumnya, Nindy Ayunda telah dilaporkan oleh Rini Diana sejak 15 Februari lalu. Ia dilaporkan dengan tuduhan melakukan penyekapan. Adapaun nomor laporan tersebut yaitu LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 KUHP.
Mantan istri Askara diketahui telah dipanggil oleh penyidik Unit III Satreskrim Polres Jakarta Selatan. Adapun surat panggilan terhadap Nindy yaitu bernomor B/3845/IV/2022/Reskrim J.S dan Nomor B/1846/IV/2022/Reskrim J.S.
Sementara itu, Kombes Budhi Herdi selaku Kapolres Jakarta Selatan mengunkapkan bahwa belum menerima infomrasi berkaitan dengan pemanggilan Nindy.