Mitrapost.com – Surat Ijin Mengemudi (SIM) kini dapat diperpanjang selama libur lebaran 2022. Pihak kepolisian memberikan keringanan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis.
Apabila pada waktu normal, biasanya SIM yang habis dan lewat sehari harus membuat SIM baru. Sedangkan selama libur lebaran ini hal tersebut tidak berlaku dan SIM bisa diperpanjang.
Kepolisian telah memberikan dispensasi bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama libur lebaran.
Dispensasi tersebut menjadikan pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa, tidak perlu melakukan proses pembuatan SIM baru. Sehingga, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM saja.
Pada mekanisme normal, pemohon biasanya melewati mekanisme pembuatan SIM baru antara lain mengikuti ujian teori dan praktik.
Hal tersebut termuat di dalam Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut disebutkan bahwa pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.