SIM Mati Saat Libur Lebaran, Dapat Diperpanjang Tanpa Membuat SIM Baru

Mitrapost.com – Bagi para pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang sudah mati atau telah habis masa berlakunya saat libur lebaran, dapat melakukan perpanjangan tanpa membuat SIM baru.

PMJ NEWS – Biasanya apabila pengendara tidak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat dari satu hari, maka harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru.

Dispensasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut dikatakan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Kebijakan ini berlaku bagi para pemegang SIM yang telah kedaluwarsa selama libur lebaran, tepatnya pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Perpanjangan sudah bisa dilakukan mulai Senin (9/5/2022) dan berlaku pada rentang waktu 9-17 Mei 2022, tanpa adanya mekanisme pembuatan SIM baru.

Namun, jika tidak melakukan perpanjangan hingga tanggal 17 Mei 2022, maka SIM yang dimiliki dinyatakan tidak berlaku dan wajib melakukan perpanjangan.

Sedangkan jika perpanjangan dilakukan lebih dari tanggal 17 Mei 2022, maka para pemegang SIM harus melalui proses penerbitan SIM baru, disertai dengan persyaratan administrasi, ujian, dan juga PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.

Untuk perpanjangan SIM ini, Polda Metro Jaya Buka Lima Gerai Keliling.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima posko SIM keliling hari di Jakarta. Sedangkan untuk layanan SIM keliling, dimulai mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Berikut lokasi SIM keliling hari ini, dikutip Twitter TMC Polda Metro Jaya:
– Jaktim: Mall Grand Cakung.
– Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata.
– Jakbar: LTC Glodok & Mall Citraland.
– Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Syarat perpanjangan SIM:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:

– SIM A dan A Umum: Rp80.000
– SIM B dan B1 umum: Rp80.000
– SIM B2 dan B2 Umum: Rp80.000
– SIM C: Rp75.000
– SIM C1: Rp75.000
– SIM C2: Rp75.000
– SIM D: Rp30.000
– SIM D Khusus D1: Rp30.000
– SIM Internasional: Rp225.000

Biaya perpanjangan SIM tersebut di atas belum mencakup biaya asuransi, tes Kesehatan, dan tes psikologi. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati