Namun, ada juga yang berpendapat bahwa menggabungkan puasa sunah dan wajib diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan pendapat menurut Syekh Al-Barizi. Beliau berpendapat bahwa niat puasa qada saja bisa membuat kita mendapat pahala puasa sunah.
Pendapat tersebut juga disampaikan oleh Ustad Abdul Somad yang menyebut bahwa berniat puasa qada saja sudah termasuk pahala puasa sunah. (*)