Rangkaian Tindak Pidana Selama Ramadan Akhirnya Diatasi Polres Rembang

Lebih lanjut, Dandy mengungkapkan salah satu pemicu insiden tersebut yakni dikarenakan adanya salah kesalahpahaman. Selain itu, para tersangka yang membuat kegaduhan jauh sebelum waktu sahur tiba turut menjadi penyebab pengeroyokan tersebut.

“Karena yang kita ketahui kan kalau membangunkan sahur itu jam 02.00 lewat atau jam 03.00, tapi ini jam 12.00 malam sudah jalan. Menurut saya ini juga mengganggu ketertiban umum,” lanjutnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka hingga patah tulang di bagian hidung serta memar-memar di seluruh wajah. Oleh karenanya, korban melaporkan insiden yang dialaminya ke Polres Rembang.

Sejumlah barang bukti pun turut diamankan dari tangan pelaku yakni berupa kemeja warna merah, celana pendek warna hitam, serta satu mobil pick up lengkap dengan sound systemnya. Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga :   BKD Bakal Adakan CAT bagi ASN Pertama di Rembang

“Ada 13 tersangka yang diamankan terdiri dari 12 orang dewasa dan satu masih anak-anak. Khusus satu tersangka yang masih berada di bawah umur akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang perlindungan anak,” tandasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati