Berkas Perkara 3 Tersangka Dugaan Korupsi Garuda Indonesia Dilimpahkan ke JPU

Mitrapost.com – Berkas perkara milik tiga tersangka dugaan korupsi Garuda Indonesia telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidsus.

Berkas perkara tiga tersangka tersebut adalah atas dugaan tindak korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia tahun 2011 – 2021.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, pelimpahan berkas perkara untuk selanjutnya diteliti oleh Jaksa Peneliti.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia. Berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari,” ungkap Ketut dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (12/5/2022).

Pada tahapan ini, akan diketahui terkait dengan kelengkapan berkas perkara.

Baca Juga :   Para Tikus Dipermudah Urus Remisi, MA Cabut PP Pengetatan Remisi Koruptor

“Ini untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap,” sambungnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati