Kisah Marsinah: Kekerasan pada Perempuan di Lingkungan Pekerja

Awal Mei 1993, Marsinah terlibat aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah sebesar 550 rupiah. Kenaikan upah ini berdasarkan  KepMen 50/1992, diatur bahwa UMR Jawa Timur ialah Rp2.250, saat itu Marsinah dan kawan-kawannya menerima upah Rp1.700. Kenaikan upah ini juga sesuai dengan Surat Edaran Gubernur KDH Tingkat I, Jawa Timur, 50/1992, isinya meminta agar para pengusaha menaikkan gaji buruh 20 persen.

Aparat dan Korporat

Era Orde Baru, dalam perselisihan antara buruh dengan pengusaha, maka pihak militerlah yang berhak memediasi. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bakorstanas No.02/Satnas/XII/1990 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 342/Men/1986. Kekuasaan tentara merajalela, tak hanya para pekerja,  di era ini semua warga yang kritis menyampaikan pendapatnya mendapatkan sangsi, intimidasi dan penangkapan.

Baca Juga :   Video : Massa aksi buruh bergerak menuju ke Gedung Sate

Dalam buku Marsinah Campur Tangan Militer dan Politik Perburuhan (YLBHI:1999)  disampaikan; campur tangan militer dalam setiap perkara perselisihan perburuhan menjadi hal yang wajar di Indonesia. Aparat militer memiliki kewenangan yang besar mengatur hajat hidup orang banyak.  Dalam kasus Marsinah sendiri, ada tiga tahapan pengusutan kasus. Tahun 1993, tahun 1995 dan tahun 1998.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati