PMK Merebak, Masyarakat Dilarang Konsumsi Daging Setengah Matang

Semarang, Mitrapost.com – Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hingga kini masih merebak di sejumlah daerah.

PMK biasa menyerang hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, kerbau, ataupun babi.

Berdasarkan penjelasan dari Kasi Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng Yoyon Sunaryono, bahwa daging hewan yang terinfeksi virus PMK, masih bisa dikonsumsi.

Hal tersebut lantaran Apthovirus, yang merupakan penyebab PMK, hanya menyerang bagian tertentu dari hewan ternak. Ia juga menyebut bahwa PMK bukan jenis penyakit zoonosa, yang menular dari hewan ke manusia.

“Tidak seperti Anthrax, kalau anthrax dilarang disembelih atau dibuka organnya. Seperti avian influenza juga zoonosa, bisa menularkan (ke manusia),” ujar Yoyon yang juga dokter hewan itu, saat dihubungi Kamis (19/5/2022).

Virus PMK bisanya menyebabkan luka yang terjadi di sekitar lidah, mulut, tracak (sela kuku), dan terkadang menyerang puting hewan ternak.

Namun, untuk memastikan daging hewan aman untuk dikonsumsi, masyarakat dilarang untuk mengonsumsi daging dalam kondisi setengah matang.

“Secara umum boleh dimakan dagingnya karena tak terkontaminasi. Namun kemudian hindari pada yang terkena luka, misal cingur, jeroan. Dan pastikan masak dengan matang. Seperti rendang kan masaknya lama. Kalau susu diperlakukan dengan UHT atau pasteurisasi,” urainya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati