2 Tersangka Ditetapkan Dalang Pengeroyokan di Kemayoran

Mitrapost.com – Dua tersangka ditetapkan sebagai dalang dari peristiwa pengeroyokan tawuran di Kemayoran, Jakarta Pusat yang menewaskan seorang pelajar.
“Yang kami amankan sampai saat ini ada 18 orang. Dua di antaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena usianya sudah 18 tahun, bukan anak yang berhadapan dengan hukum lagi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin di Lapangan Monas, Sabtu (21/5/2022).

Dalam hal ini, Komarudin mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut berinisial AP dan RA yang mempunyai tugas sebagai eksekutor.

Kemudian dua orang lainnya juga ditangkap mempunyai peran sebagai joki, MF dan KA.

“Untuk tersangka AP dan RA serta ada beberapa yang terus kita lakukan pendalaman, seperti MF berperan sebagai joki. Seperti biasanya mereka polanya ada joki, ada yang dibonceng yang bawa senjata tajam, kemudian KA juga sebagai joki,” katanya.

Baca Juga :   Miris, Guru Dikeroyok Orang Tua dan Anak Didiknya

Kejadian tersebut menyebabkan seorang pelajar yang berinisial AG (18) tewas, polisi pun telah menangkap 18 pelaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati