Mitrapost.com – Polres Bukittinggi telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan barang bukti senilai Rp62 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, diamankan sebanyak 8 orang dengan barang bukti sabu seberat 41,4 kilogram.
Berdasarkan keterangan dari Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam jumpa persnya mengatakan, penangkapan berlangsung sejak 14 Mei 2022 silam.
“Kita amankan 8 pria sebagai tersangka dengan total barang bukti seberat 41,4 kilogram”, terang Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra, Sabtu (21/05/22).
Adapun delapan tersangka yang berhasil diamankan diantaranya adalah AH (24) DF (20) RP (27), IS (37), AR (34), MF (25), AB (29) dan NF (39).
Diketahui, para tersangka berasal dari wilayah Bukittinggi-Agam. Sedangkan untuk lokasi penangkapan berada di sejumlah TKP yang berada di dua wilayah tersebut.
“Jika dikonversi harganya bisa lebih dari 62 miliar rupiah,” tutur Jenderal Bintang Dua.