Mitrapost.com – Dua hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung ditangkap lantaran memakai narkoba di kantor masing-masing.
Hal tersebut diungkapkan oleh BNN Banten, DA (39) dan YR (39) ditangkap karena kasus narkotika.
“Penggunaan di banyak tempat, ada di kantor, menurut pengakuannya begitu,” kata Kepala BNN Banten, Hendri Marpaung, dikutip dari Detik News, pada Senin (23/5/2022).
Hendri mengungkapkan dua hakim sudah kecanduan sabu, namun mereka mengaku tidak melakukan nyabu saat memimpin sidang.
“Dia bilang sudah adiktif, sudah ketergantungan bagi saudara YR, kalau si D dia bilang tidak terlalu lama menggunakan,” kata dia.
DA dan ASN pengadilan RASS diduga menggunakan sabu ketika mengenal YR. Hakim YR diduga telah menggunakan sabu selama satu hingga dua tahun.
“Dia bilang baru, tidak terlalu lama menggunakan,” ujarnya.
Saat ini, BNN Banten menetapkan YR dan DA menjadi tersangka
BNN Banten telah menetapkan hakim YR dan DA sebagai tersangka. Narkoba dipesan YR dari Sumatera dan diambil oleh AS melalui jasa pengiriman.
Setelah dites, terbukti bahwa ketiga orang tersebut positif menggunakan narkoba, terdapat satu orang lagi yang saat ini masih menjalani pemeriksaan.
“Kita lakukan penetapan sebagai tersangka, hari ini sudah tersangka,” kata Hendri. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “BNN Ungkap 2 Hakim PN Rangkasbitung Pernah Pakai Narkoba di Pengadilan”
Redaksi Mitrapost.com






