Bupati Rembang: Boleh Tidak Bermasker Tapi Ikuti Aturan

Rembang, Mitrapost.com – Bupati Rembang tanggapi adanya peraturan pemerintah tentang pelonggaran pemakaian masker, pada Jumat (27/05/2022).

Bupati Rembang Abdul Hafidz memperbolehkan masyarakat Rembang tidak memakai masker di ruang terbuka dengan beberapa aturan-aturan yang harus diterapkan.

Sebelumnya, Pemerintah mulai melonggarkan aturan pembatasan terkait pencegahan pandemi Covid-19 dengan memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker di ruang terbuka.

Hafidz mengatakan masyarakat Rembang boleh tidak bermasker  di ruang terbuka dengan lingkungan sehat aman. Lingkungan sehat yang dimaksud dalam hal ini yaitu lingkungan yang mendukung mereka terhindar dari risiko cedera dan penyakit, serta lingkungan sehat bebas dari pencemaran.

“Boleh tidak bermasker pada lingkungan sehat, aman dan sudah vaksin”, kata Hafidz.

Baca Juga :   Harga Cabai Masih Pedas, Pedagang Pilih Oplos Cabai

Ia juga mengatakan masyarakat yang telah melakukan vaksinasi, diperbolehkan tidak memakai masker.

Abdul Hafidzh mengungkapkan bahwa masyarakat yang tidak diperbolehkan lepas masker atau masih diwajibkan yaitu pada populasi rentan lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, dan anak yang belum divaksin dan bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek, dan demam

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati