Pekalongan, Mitrapost.com – Pemerintah kota Pekalongan melalui Dinas Pendidikan telah menetapkan digelarnya pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.
Namun, meski sudah diperbolehkan untuk menggelar PTM 100 persen dan terdapat pelonggaran di tengah pandemi Covid-19, namun penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat masih diwajibkan.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan, Zainul Hakim mengungkapkan bahwa, kendati saat ini Kota Pekalongan sudah kembali menerapkan PTM 100 persen di semua satuan jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMP dibawah kewenangan Dindik setempat, namun pelaksanaannya masih mengharuskan siswa maupun warga sekolah mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Diakui Hakim, pada saat bencana banjir rob melanda Kota Pekalongan, beberapa sekolah yang terdampak sempat mengusulkan untuk menerapkan pembelajaran secara daring.
“Sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekalongan yang terbaru dan sudah kami sampaikan ke satuan pendidikan dibawah kewenangan kami mulai dari jenjang PAUD hingga SMP di Kota Pekalongan memang sudah diperbolehkan menerapkan PTM 100 Persen, namun protokol kesehatan (prokes) secara ketat tetap perlu diperhatikan. Hal ini dilakukan mengingat selain virus Covid-19 itu masih ada, langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus lain,” tutur Hakim, belum lama ini.