Mitrapost.com – Sebanyak tiga pengedar ganja kering seberat 2,5 kilogram diamankan oleh pihak Polsek Kembangan.
Diketahui, para tersangka yang mengedarkan ganja kering siap edar tersebut, diantaranya adalah AM alias G, HJ alias A dan AW alias K. kemudian, untuk penangkapan dilakukan di tiga lokasi yang berbeda.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi, awal mula penangkapan para pengedar ganja ini, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Kemudian, pada 18 Mei 2022, pihak penyidik lantas melakukan penyelidikan, serta menangkap salah satu tersangka berinisial AM di kawasan Duri kosambi, dengan paket ganja kering sebesar 1.336 gram
“di rumah AM kita amankan satu paket besar jenis ganja dengan berat bruto 1.336 gram ganja kering,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).
Dari penangkapan ini, selanjutnya penyidik melakukan pengembangan kasus. Serta terdapat pengakuan dari tersangka AM bahwa dirinya mendapatkan ganja dari seseorang, yaitu HJ yang berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.