7 Fakta Prajurit TNI Terbukti Lakukan LGBT

Mitrapost.com – Serda AP dipecat dan dipenjara akibat terbukti melakukan hubungan homoseksual atau lesbian, gay, biseksual dan trangender (LGBT).

Dalam hal ini, Mitrapost.com telah merangkum 7 fakta prajurit TNI yang terbukti melakukan LGBT.

  1. Serda AP pernah menjadi korban LGBT oleh seniornya ketika pelatihan.

“Terdakwa dipaksa oleh pelatih Kompi II untuk melakukan onani sesama letting hingga mengalami ejakulasi bersama-sama dan dengan adanya kejadian tersebut Terdakwa menjadi penasaran sampai dengan sekarang ini,” urai oditur militer.

Diketahui bahwa Serda AP pernah melakukan hubungan sesama jenis hingga ejakulasi di apartemen Depok.

“Setiap Terdakwa melakukan hubungan badan sesama jenis, Terdakwa tidak pernah memberikan imbalan atau menerima imbalan berupa jasa ataupun barang, dan Terdakwa melakukan hubungan badan sesama jenis atas dasar suka sama suka dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun,” jelas oditur militer.

  1. Serda AP menyebut ada grup telegram sesama jenis dengan nama telegram ‘TNI Polri’ untuk berkomonikasi. Atas perbuatannya tersebut Serda AP dijatuhi hukuman penjara.

“Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 9 bulan,” demikian bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

  1. Dipecat dari pekerjaan dinasnya

Serda AP selain dipenjara selama 9 bulan, juga diketahui dipecat dari pekerjaan dinasnya.

“Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI AD.” demikian bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

  1. Pernah melakukan hubungan dengan beberapa oknum dari polisi hingga mahasiswa.

Dilansir dari Detik News, Serda AP pernah melakukan hubungan sesama jenis dengan beberapa oknum, diantaranya

1. Dengan anggota Polda Metro Jaya, Bripda RE di sebuah apartemen di Margonda. Serda AP berperan sebagai perempuan.
2. Homoseksual dengan seorang pegawai pertambangan di Kaltim pada Juli 2018. Serda AP sebagai laki-laki.
3. Video call seks dengan anggota Polres Halmahera Barat, Bripda SM kurun 2018.
4. Homoseksual dengan mahasiswa di sebuah hotel di Cibinong.

  1. Melanggar peraturan larangan LGBT.

Majelis hakim menyatakan bahwa Serda AP melanggar peraturan tentang pelarangan LGBT.

“Tetapi justru Terdakwa tidak menghiraukan dan melanggar perintah dari pimpinan TNI tersebut, bahkan Terdakwa melakukannya berulangkali dengan pasangan yang berbeda-beda baik dari sesama prajurit, anggota Polri maupun dengan masyarakat sipil,”  jelas majelis hakim, dikutip dari Detik News, pada Senin (6/6).

Larangan atas perilaku LGBT ini sebenarnya telah diatur dalam;

1.Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009
2.Surat Telegram Kasad Nomor ST/2497/2012 tanggal 18 Desember 2012
3.Surat Telegram Pangdivif 1 Kostrad Nomor STR/177/2019 tanggal 6 September 2019.
4.Surat Telegram Pangdivif 1 Kostrad Nomor STR/66/2019 tanggal 1 Mei 2020

6. Tertarik dengan Lelaki Berbadan Ideal, Bekulit Putih

Oditur Militer mengatakan bahwa Serda AP tertarik dengan sosok lelaki yang berbadan ideal, berkulit putih, dan nyambung ketika diajak ngomong.

“Kehidupan sehari-hari Terdakwa adalah biasa saja. Namun jika kepada laki-laki yang disukai Terdakwa merasa nyaman, dan Terdakwa menyukai sosok laki-laki yang bisa nyambung dengan omongan Terdakwa, badan yang ideal, tinggi dan berkulit putih,” urai oditur militer.

7. Alasan Pemecatan Srda AP Sebab Dikhawatirkan Menggoyakan sendi-sendi disiplin dan tata tertib TNI

Pengadilan militer pun memutuskan untuk memecat dari Serda AP. Dalam hal ini, Majelis menilai kehadiran pelaku ini menggoyahkan sendi-sendi disiplin dan tata tertib TNI yang telah dijaga.

“Dengan kondisi yang demikian akan menggangu tugas pokok satuan dan merugikan kepentingan satuan maupun kepentingan militer pada umumnya,” ucap majelis.

“Maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai Prajurit TNI, oleh karenanya Terdakwa harus dipisahkan dari dinas militer, dengan demikian permohonan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer sebagaimana Oditur Militer mohonkan dalam tuntutannya dapat diterima serta menolak dan mengesampingkan permohonan penasihat hukum terdakwa,” kata majelis. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati