Mitrapost.com – Demi mengklaim asuransi sebesar Rp 3 miliar, empat orang membuat laporan palsu tentang adanya kecelakaan.
Diketahui, Polres Metro Bekasi telah menggelar rekonstruksi kasus laporan palsu soal kecelakaan dengan tersangka Dena Surya, Asep Rian Setiawan, Abdil Mulki, dan Wahyu (masih jadi buron).
Abdil Mulki dalam hal ini memperagakan bagaimana ia mengalami kecelakaan. Ia menceburkan diri dengan motornya di Sungai Kalimalang.
“Saya kendarai, jatuhin ini (motor) ke sana (Kalimalang), motornya nyala, iya (digas),” ucap Mulki dalam rekonstruksi, Senin (6/6/2022).
Kombes Gidion selaku Kapolres Metro Bekasi Arif mengungkapkan bahwa tersangka Wahyu yang menggagas ide kecelakaan. Ide tersebut diketahui telah direncanakan selama satu bulan sebelumnya.
“Wahyu dan semuanya mereka sudah merapatkan sudah sepakat sebulan yang lalu kemudian dimatangkan lagi, terjadilah kemarin, inisiasinya dari Wahyu dan kawan-kawan semuanya juga menginisiasi,” kata dia.
Para pelaku ini berangkat dari Kota Bekasi menggunakan dua motor dan satu mobil pada Sabtu (4/6) pukul 00.30 WIB.
Pelaku kemudian sampai di daerah Teluk Jambe, Karawang pada pukul 02.00 WIB untuk menghancurkan motor KLX hijau untuk diceburkan.
“Jadi sepeda motor yang ada di sana yang rusak itu sebelumnya telah dipecahkan di Karawang menggunakan batu,” ucap Gidion.
Wahyu kemudian memberikan aba-aba kepada Abdil Mulki untuk menjatuhkan diri dan motornya di Kalimalang.
Kemudian, Dena Surya dan Asep Riak berpura-pura menolong Abdi.
“Saudara Asep dan saudara Dena berpura-pura menolong, kemudian saudara Dena mengadukan kejadian ini ke Polsek Cikarang Pusat,” kata dia.
“Polsek Cikarang Pusat dan Satlantas Polres Metro Bekasi menyatakan dan menyimpulkan, memastikan bahwa kejadian kemarin adalah bukan kejadian yang sesungguhnya, tapi merupakan kejadian yang direkayasa dan diinisiasi oleh Wahyu yang sampai sekarang masih dalam pencarian,” ucap Gidion Arif.
Gidion mengatakan Wahyu dan teman-temannya mengarang cerita kecelakaan untuk mengklaim Rp 3 miliar.
“Saudara Wahyu Suhada melakukan rencana tersebut dengan maksud untuk mendapatkan asuransi jiwa/kematian sebesar kurang lebih Rp 3 miliar,” tutur Gidion.
“Dibagi Rp 20-100 juta untuk bayar utang, termasuk pinjol (pinjaman online), ada yang Rp 5 juta, ada yang Rp 3 juta,” ujar Mulki.
“Dia (Wahyu) mau ngejanjiin saya bayar utang juga, Rp 35 juta saya punya utang ke orang,” kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Pemotor di Bekasi Bohong soal Kecelakaan demi Klaim Asuransi Rp 3 M”
Redaksi Mitrapost.com






