Mitrapost.com – Demi mengklaim asuransi sebesar Rp 3 miliar, empat orang membuat laporan palsu tentang adanya kecelakaan.
Diketahui, Polres Metro Bekasi telah menggelar rekonstruksi kasus laporan palsu soal kecelakaan dengan tersangka Dena Surya, Asep Rian Setiawan, Abdil Mulki, dan Wahyu (masih jadi buron).
Abdil Mulki dalam hal ini memperagakan bagaimana ia mengalami kecelakaan. Ia menceburkan diri dengan motornya di Sungai Kalimalang.
“Saya kendarai, jatuhin ini (motor) ke sana (Kalimalang), motornya nyala, iya (digas),” ucap Mulki dalam rekonstruksi, Senin (6/6/2022).
Kombes Gidion selaku Kapolres Metro Bekasi Arif mengungkapkan bahwa tersangka Wahyu yang menggagas ide kecelakaan. Ide tersebut diketahui telah direncanakan selama satu bulan sebelumnya.
“Wahyu dan semuanya mereka sudah merapatkan sudah sepakat sebulan yang lalu kemudian dimatangkan lagi, terjadilah kemarin, inisiasinya dari Wahyu dan kawan-kawan semuanya juga menginisiasi,” kata dia.