Mitrapost.com – Pihak kepolisian mengungkap kronologi tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pemuda di Lebak Banten.
Diketahui, pelaku berinisial AK (23) telah melakukan pencabulan terhadap korban yang tidak disebutkan namanya (17).
Pencabulan terjadi di Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak Banten pada Senin (14/02/2022) malam lalu, sekira pukul 20.00 WIB.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono. Ia juga menjelaskan bahwa tersangka kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Benar Satreskrim Polres Lebak mengamankan satu pelaku berinisial AK karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Indik pada Senin (06/06/2022).
Selain itu, Indik juga memberikan keterangan terkait dengan kronologi kejadian pencabulan yang dilakukan oleh pemuda di Lebak tersebut.
“Adapun kronologis kejadian tersebut awalnya ketika pelaku bersama dua temanya bertamu ke rumah korban di Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak. Kemudian tanpa sepengetahuan temannya, pelaku mengajak korban membeli makanan,” kata Indik.