Polisi Ungkap Kronologi Tindak Pidana Pencabulan Oleh Pemuda di Lebak

Mitrapost.com – Pihak kepolisian mengungkap kronologi tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pemuda di Lebak Banten.

Diketahui, pelaku berinisial AK (23) telah melakukan pencabulan terhadap korban yang tidak disebutkan namanya (17).

Pencabulan terjadi di Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak Banten pada Senin (14/02/2022) malam lalu, sekira pukul 20.00 WIB.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono. Ia juga menjelaskan bahwa tersangka kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Benar Satreskrim Polres Lebak mengamankan satu pelaku berinisial AK karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Indik pada Senin (06/06/2022).

Selain itu, Indik juga memberikan keterangan terkait dengan kronologi kejadian pencabulan yang dilakukan oleh pemuda di Lebak tersebut.

Baca Juga :   1 Anak Ditetapkan Sebagai Korban Kasus Pencabulan Oleh Supir Bajaj

“Adapun kronologis kejadian tersebut awalnya ketika pelaku bersama dua temanya bertamu ke rumah korban di Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak. Kemudian tanpa sepengetahuan temannya, pelaku mengajak korban membeli makanan,” kata Indik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati