Pati, Mitrapost.com – Tenaga honorer di instansi pemerintah pusat dan daerah akan dihapuskan di tahun 2023 mendatang dan akan digantikan dengan PNS dan PPPK melalui seleksi ASN.
Banyak pertanyaan muncul terkait nasib tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat atau tidak lolos dalam seleksi ASN.
Baru-baru ini pemerintah memberikan opsi baru bagi honorer atau tenaga harian lepas (THL) pemerintahan masih dapat diangkat menjadi pegawai dengan skema alih daya atau outsourcing, sesuai kebutuhan.
Sedangkan untuk besaran gajinya ditetapkan berdasarkan provinsi, Kementerian/Lembaga tempat bekerja bekerja, sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.
Kebijakan ini akan diadopsi oleh seluruh Pemerintah Kabupaten Kota se-Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Pati.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Rizki Hermanu membenarkan adanya kebijakan tersebut.
Ia mengaku, BKPP Pati sudah mendapatkan surat edaran resmi dari pemerintah pusat. Namun sayangnya, untuk petunjuk teknis pengangkatan pegawai outsourcing belum dicantumkan.