Awasi  Pemilu 2024, Bawaslu Minta Dana 2 Triliun Ditransfer

Ia mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung meminta ada pelatihan bersama antara pengawasan dan hakim TUN.

Hal ini diharapkan agar nantinya tidak ada sengketa TUN yang berkepanjangan.

“Kemudian proses pemilu agak berbeda dengan proses yang lain, ini lah yang harus dimengerti oleh hakim TUN. Pengawas harus punya kapasitas sedikitnya setengahnya hakim TUN untuk melakukan pemeriksaan berkas, mediasi, ajudikasi atau kajian, dan ajudikasi tentang pelanggaran,” tutur dia.

Rahmat lantas membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pemilu 2024 yang sah diundangkan.

Ia menyebut penyelesaian sengketa oleh Bawaslu ini paling lambat selama 12 hari.

Ia memberikan saran agar proses penyelesaian sengketa ini dipersingkat menjadi 10 hari.

Baca Juga :   Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Pati Gelar Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Sekretariat

“Kami pada titik ini telah mencapai kesepakatan dengan KPU, kemudian Bawaslu akan menganjurkan melalui surat edaran kepada teman-teman untuk melakukan proses-proses sepanjang 10 hari,” jelas Bagja.

“Ini sudah selesai perdebatannya, 10 hari, sudah sepakat. (Dengan pihak KPU) sudah mengerti. Misalnya, kalau 10 hari itu, jika ada perbaikan berkas. Jika tidak ada, jika kemudian mediasi, bisa mungkin 4-5 hari. Kalau mediasi itu bisa sehari dua hari kalau mencapai kesepakatan,” tambah dia. (*)