Jelang Hari Raya Iduladha, Dispertan Sosialisasikan PMK dan Penyuluhan Pemotongan Daging Kurban

Mengingat semakin mewabahnya PMK, maka kegiatan tersebut sengaja dilakukan lebih awal supaya nantinya masyarakat tidak merasa takut dengan wabah tersebut

“Dengan hadirnya bapak ibu sekalian, kami berharap semoga bisa juga mengedukasi masyarakat terkait dengan apa itu PMK, dan juga bahwa PMK itu tidak berbahaya bagi manusia,” katanya saat membuka kegiatan tersebut.

Selain itu, melalui drh. Ani Setiyowati mengungkapkan terkait dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 32/2022 menjelaskan terkait dengan sah dan tidaknya jika hewan terkena PMK untuk kurban.

Dalam fatwa tersebut telah disampaikan secara rinci perihal kategori berdasarkan kondisi dan gejala hewan yang terkena virus PMK.

“Nah jika terkena PMK bapak ibu, maka kita juga berpacu pada peraturan atau fatwa MUI yakni nomor 32/2022,” ungkapnya.

Baca Juga :   PPN Ditetapkan 11 Persen, Dewan Pati Minta Stimulus untuk Masyarakat

Diantaranya yakni hewan dengan ketegori gejala ringan seperti lepuh pada celah kuku, lesu, nafsu makan berkurang, keluar air liur lebih biasa, maka hewan tersebut sah untuk dikurbankan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati