Jelang Hari Raya Iduladha, Dispertan Sosialisasikan PMK dan Penyuluhan Pemotongan Daging Kurban

Kemudian untuk kategori yang kedua apabila hewan dalam kategori gejala berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas atau membuat pincang dan tidak berjalan serta membuat kurus, maka hewan tersebut tidak sah.

“Untuk yang lainnya sesuai dengan fatwa MUI itu, apabila hewan sembuh dari penyakit PMK dalam rentang waktu 10 sampai 13 Dzulhijjah maka sah untuk kurban, jika melebihi itu maka dianggap sedekah bukan lagi kurban,” tegas drh. Ani Setiyowati.(*)