Berdasarkan laporan dari masyarakat yang disampaikan melalui hotline tersebut, nantinya Dinperpa akan menerjunkan tim medik maupun paramedik veteriner, guna memastikan apakah hewan ternak dalam keadaan terpapar PMK atau tidak, dengan melalui pemeriksaan dan cek kesehatan hewan.
Sehingga, apabila hewan tersebut terpapar PMK bisa segera diberikan pengobatan agar sembuh dan bisa layak untuk disembelih.
“Bagi masyarakat atau panitia kurban sebaiknya hal yang penting diperhatikan adalah hewan ternak yang akan disembelih sebaiknya wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan penanggung jawab di daerah asal ternak,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan Dinperpa, Salahudin menyebutkan, pada tahun 2021 lalu, untuk populasi sapi di Kota Pekalongan sebanyak 1400 ekor, dan domba atau kambing sebanyak 2000 ekor.
Ia juga mengimbau panitia untuk menerapkan prokes selama bertugas, serta memastikan hewan kurban dalam keadaan sehat.