“(Tersangka) adik Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Rusman Emba, LM Rusdianto Emba,” kata salah satu sumber tepercaya detikcom, Rabu (15/6/2022).
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka baru atas kasus tersebut.
Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri M Ardian Noervianto (MAN) diketahui didakwa menerima suap sebanyak Rp 2,405 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan LM Rusdianto Emba.
“Terdakwa M Ardian Noervianto bersama-sama dengan Laode M Syukur dan Sukarman Loke menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang seluruhnya Rp 2.405.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur dan LM Rusdianto Emba,” ujar jaksa KPK. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “KPK Panggil Bupati Muna Terkait Kasus Suap Dana PEN Kolaka Timur”